Munarman Pakai Penutup Mata Digiring ke Polda Metro Jaya, Polri: Agar Tak Ketahui Identitas Petugas
2 min read
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat (Kabagpenum Divhumas) Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan alasan penutupan mata Munarman saat dibawa ke Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan. Menurut Ahmad, penutupan mata atau wajah ini adalah standar internasional untuk kasus terorisme. Perlu diketahui, kasus terorisme adalah kasus yang terorganisir.
Sehingga petugas yang mengamankan atau operator diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah atau penutup mata. "Masalah menutup mata, ini adalah standar internasional, bahwa kasus terorisme adalah kasus terorganisir. Dimana antara yang melakukan petugas atau yang mengamankan, dia diwajibkan untuk menggunakan penutup wajah." "Kemudian yang dilakukan penangkapan juga ditutup mata," kata Ahmad dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/4/2021).
Hal itu dilakukan dengan maksud pelaku atau tersangka kasus terorisme yang ditangkap tidak mengetahui identitas dari petugas. "Dengan maksud apa, semua yang ditangkap tidak mengetahui identitas daripada petugas atau operator tersebut." "Ini merupakan standar internasional terhadap pelaku atau tersangka kasus kasus terorisme," sambungnya.
Diwartakan sebelumnya, Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) dibawa ke Polda Metro Jaya seusai ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4/2021). Munarman tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 19.45 WIB. Ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Munarman masih mengenakan pakaian yang sama seperti saat penangkapan. Namun, ketika sampai di Polda Metro Jaya, Munarman digiring ke dalam rutan dengan mata tertutup kain hitam. Munarman diapit oleh dua personel polisi. Kedua tangan Munarman diborgol ke belakang.
Penutupan mata Munarman ini pun kemudian mengundang banyak pertanyaan dari publik. Diberitakan sebelumnya, Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menilai tindakan personel kepolisian menutup mata mantan Sekretaris Umum FPI Munarman saat penangkapan terkait dugaan tindak pidana terorisme berlebihan. Anam mengatakan tindakan hukum apapun harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan.
"Tindakan hukum apapun harus sesuai prosedur hukum dan tidak boleh berlebihan. Saya kira itu berlebihan dan tidak perlu dilakukan." Semua orang yang berhadapan dengan penegakan hukum, kata Anam, memiliki prosedur yang sama dan secara konstitusi dilindungi. Namun demikian, Anam juga membenarkan ada beberapa prosedur yang secara khusus melekat pada subtansi hukum tentu misalnya narkoba dan terorisme, atau mekanisme khusus karena batasan umur misalnya anak yang berhadapan dengan hukum.
"Semua prosedur itu tidak bisa diterapkan secara berlebihan. Tindakan berlebihan dalam bentuk apapun dilarang oleh hukum itu sendiri," kata Anam. Anam belum menjawab ketika ditanya apakah perlakuan tersebut tergolong pelanggaran HAM atau bukan.