April 22, 2025

Information Navi

Website Information Navi dan Inspirasi Gaya Hidup

Bahaya, Kasus Kejahatan Seksual Terhadap Anak Naik 100 Persen, Polresta Padang Tangani 85 Perkara 

Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur naik di wilayah Padang, Sumatera Barat mengalami kenaikan. TerbuktiPolresta Padang telah menangani sebanyak 85 perkara. Hal itu dikatakan oleh Kasat ReskrimPolrestaPadang,KompolRicoFernanda, saat ditemui di kantorPolrestaPadang, Sabtu (20/11/2021) .

"Pada 2021 tahun ini, dari Januari sampai dengan November kami dariPolrestaPadangtelah menerima 85 laporan perkara dengan anak sebagai korban kejahatan seksual," kataKompolRicoFernanda. Kata dia, untuk tahun 2020 ada sebanyak 48 kasus kejahatan seksual terhadap anak dari Januari sampai dengan Desember 2020. "Untuk saat sekarang perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini naik kasusnya hampir sampai 100 persen dari tahun 2020 sampai November 2021" katanya.

Ia mengatakan, korban dalam aksi bejat para pelaku ini beragam di bawah umur 17 tahun. "Kami mengharapkan kepada masyarakat, orang tua dan tokoh masyarakat agar selalu menjaga anak anak kita. Karena merekalah penerus bangsa," ujarnya. Kompol Rico Fernanda berharap masyarakat yang menemukan tindak kejahatan seksual terhadap anak agar jangan ragu untuk melaporkannya kePolrestaPadang.

"Karena kita mengharapkan Kota Padang ini merupakan kawasan yang aman dan nyaman dengan anak," katanya. Korban yang mengalami trauma atau menjadi tindak kejahatan seksual oleh keluarga terdekat sendiri akan Rumah Aman di Kota Padang. Sedangkan, terduga pelakunya berinisial MEM panggilan E (59), oknum warga KecamatanPadangTimur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Sampai saat ini pihak kepolisiaan telah menerima laporan bahwa ada 3 anak yang menjadi korban antara lain berinisial; BAF (11), APN (8), dan RPR (9). Kasat ReskrimPolrestaPadang,KompolRicoFernanda, mengemukakan bahwa pihak keluarga korban melalui perangkat RT, mengadukan perihal dugaan tindak pidana tersebut kePolrestaPadang Menurutnya, terduga pelaku MEM alias E (59) diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Padang pada Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Korbannya ada 14 orang anak berdasarkan keterangan sementara yang telah kami himpun selama ini. Mereka para korban diduga disodomi, karena korbannya laki laki," kataKompolRicoFernanda, Sabtu (20/11/2021). Ia menambahkan dugaan tindak pidana ini terjadi di dalam sebuah kamar, yang terdapat di dalam mushala dengan meminjamkan HP kepada korban. "Diberikan HP kepada anak anak itu agar bermain di dalam kamar mushala, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya," kataKompolRicoFernanda.

Selain itu, imbuhnya terduga pelaku sempat melecehkan korban dan berbuat asusila lainnya. "Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima adanya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kataKompolRicoFernanda. Pihak keluarga korban bersama masyarakat setempat sudah mengamankan terduga pelaku, terlebih dahulu sehingga sempat terjadi keributan.

Selanjutnya, di antara orangtua korban kemudian membawa pelaku kepada Ketua RT setempat. "Bahwasanya sudah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan dengan korbannya sebanyak 3 orang," kata Kompol Rico Fernanda. Kata dia, pelaku juga telah mengakui perbuatannya kepada orang tua korban dan mengaku membujuk para korbannya dengan meminjamkan HP.

"Terkait diamankannya pelaku, kita sudah melakukan visum et repertum terhadap korban dan memintai keterangan," kataKompolRicoFernanda. KasatKompolRicoFernandamenduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak Bulan Oktober 2021, yang lalu. "Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang," kataKompolRicoFernanda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *